Nokia Corp. menuntut Apple Inc. di Inggeris, Jerman dan Belanda karena diduga melanggar hak paten teknologi yang digunakan Apple pada iPad, iPhone dan iPod Touch.
Gugatan, yang diajukan pada Oktober hingga Desember itu, merupakan lanjutan dari tuntutan hukum sebelumnya yang diajukan Nokia. Dengan demikian telah terdapat 24 pelanggaran paten yang didaftarkan oleh Nokia.
Tuntutan hukum atas hak paten biasa terjadi dalam industri nirkabel dan dapat memakan waktu bertahun-tahun dalam penyelesaiannya.
Ini adalah bagian dari perang paten di industri dimana pasar benar-benar ramai. Nokia tidak memiliki portofolio hak paten yang cukup besar dan mereka ingin menjaganya sekuat mungkin,” kata Neil Mawston di Strategy Analytics yang berbasis di London. “Itu terjadi di semua perusahaan besar seperti Samsung, RIM dan Apple.
Aplle, Kamis lalu secara tegas menolak untuk mengomentari tuntutan Nokia, namun minggu lalu Apple mengajukan tuntutan balik yang mengklaim bahwa Nokia telah melanggar 13 hak paten milik Apple.
Kasus yang diajukan Nokia di Pengadilan Inggeris pada 3 Desember termasuk paten yang berkaitan dengan layar sentuh, toko perangkat aplikasi dan teknologi dalam menekan kebisingan sinyal.
Sedangkan yang diajukan di pengadilan Jerman mencakup paten mengenai Caller ID, user interface, struktur antena, chipset dan pencahayaan layar.
Nokia mengatakan bahwa setidaknya dua dari paten memiliki kemampuan untuk menagkap gerakan di layar sentuh untuk navigasi konten dan akses yang memungkinkan pengguna untuk terus meng-update toko aplikasi pada perangkat telepon selulernya.
0 komentar:
Posting Komentar