Undang-Undang Lalu-Lintas 2010
Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Jangan macam-macam dech bawa kendaraan kemana-mana kalau nggak punya SIM, soalnya menurut Pasal 281, jika pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM, bakal dikenakan denda paling banyak Rp.1.000.000,- loch, atau dipidana kurungan paling lama 4 bulan. Menurut Ombung peraturan ini dibuat salah satunya adalah buat menertibkan pengendara yang nggak punya SIM seperti anak-anak dibawah usia 17 tahun, karena biasanya anak-anak tersebut belum lihai dalam berkendara atau suka ugal-ugalan kalau bawa motor.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Nah... kalau sobat biker punya kebiasan nelpon sambil mengendarai motor, sebaiknya segera dihilangkan kebiasaan itu, soalnya bisa kena sanksi Pasal 283. Menurut Pasal tersebut jika ada pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 750.000,- atau kurungan paling lama 3 bulan. Konsentrasi dalam berkendara motor memang sangat diperlukan demi menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.
Kelengkapan Motor
Sanksi Pasal 285 adalah berupa denda paling banyak Rp. 250.000,- atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Pasal ini diperuntukkan bagi pengendara roda dua di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Sebetulnya kelengkapan motor ini dibuat untuk keamanaan dan kenyamanan para pengguna motor itu sendiri dan juga pengendara lain, oleh karena itu sebaiknya perlu dilengkapi.
Rambu dan Marka
Buat sobat Biker sebaiknya selalu mematuhi rambu-rambu lalu-lintas dan markah jalan, soalnya jika melanggarnya bisa kena sanksi Pasal 287, berupa denda paling banyak Rp. 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Selain sanksi tersebut, melanggar rambu dan markah punya resiko tinggi akan terjadinya kecelakaan maut.
Tidak Bawa STNK
Setiap pengendara roda dua di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat terkena sanksi Pasal 288 berupa denda paling banyak Rp. 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Makanya STNK musti dibawa kemana-mana tuh, bila perlu mau tidur, makan, belajar, dan sebagainya, STNK selalu bersama kita hehehe...
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selain ada hukum yang mewajibkan pengemudi dan penumpang sepeda motor selalu memakai helm standar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), helm standar memiliki fungsi vital sebagai pengaman kepala. Karena tentu kita tahu bahwa lebih keras aspal jalanan ketimbang kepala manusia. Tetapi jika memang masih ada yang nekad berkendara motor tidak menggunakan helm standar atau sama sekali tidak memakai helm, maka sanksinya adalah Pasal 291 berupa denda paling banyak Rp. 250.000,- atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Sebaiknya lakukan Light On setiap saat anda berkendara sepeda motor baik siang ataupun malam hari, karena berfungsi untuk memperjelas keberadaan motor kita bagi kendaraan lain, yang hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berlalu-lintas. Selain itu, di tahun 2010 ini telah berlaku Pasal 293 yang mewajibkan untuk selalu menyalakan lampu utama motor ketika berada di jalan pada siang dan malam hari. Jika ada yang melanggar Pasal 293, maka sanksinya adalah denda paling banyak Rp100.000,- atau pidana kurungan paling lama 15 hari.
0 komentar:
Posting Komentar