1. PERATURAN DASAR OLAHRAGA SEPEDA MOTOR NASIONAL.
2. LAMPIRAN-LAMPIRAN PERATURAN DASAR OLAHRAGA.
Lampiran-lampiran yang berkaitan dengan masing-masing bidang atau kejuaraan, ditetapkan sesuai dengan Peraturan Dasar Olahraga. Peraturan baru atau tambahan yang disetujui dan ditetapkan oleh PP. IMI, harus dimasukkan ke dalam Peratuan Dasar Olahraga atau lampiran-lampirannya.
3. KEKUATAN HUKUM.
PP. IMI dan semua Pengda IMI, Klub, Penyelenggara dan Pelaksana Perlombaan serta pihak-pihak (perorangan atau team) yang berpartisipasi dalam suatu kegiatan Olahraga Sepeda Motor, dianggap telah mengetahui dan memahami Peraturan Dasar Olahraga berikut lampiran-lampirannya dan Peraturan Pelengkap kegiatan tersebut, serta wajib mematuhi-tanpa syaratsemua ketentuan yang terkandung didalamnya, beserta konsekuensikonsekuensinya.
4. INTERPRETASI.
Jika terdapat perbedaan pendapat, maka kewenangan tertinggi untuk menetapkan interpretasi tentang Peraturan Dasar Olahraga berikut lampiranlampirannya
berada pada PP. IMI.
5. PENYELENGGARAAN.
Kegiatan olahraga sepeda motor dapat diselenggarakan oleh :
1. PP. IMI atau Pengda IMI, sesuai dengan tingkat kegiatan tersebut.
2. Klub-klub yang mendapat kewenangan/persetujuan dari PP. IMI atau Pengda IMI, sesuai dengan tingkat kegiatan tersebut.
3. Jika ada Pengda yang karena peraturan hukum dilarang mengadakan kegiatan suatu jenis olahraga motor didaerahnya, maka Pengda tersebut dengan seizin PP. IMI dapat menyelenggarakan kegiatan di daerah lain, asalkan disetujui oleh Pengda IMI setempat.
6. PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN.
Setiap perubahan atau penambahan pada Peraturan Dasar Olahraga dan/atau lampiran-lampirannya akan diumumkan berikut tanggal berlakunya.
10. KEGIATAN/PERLOMBAAN.
10.1 Kategori.
1. Grand Prix Internasional/Kejuaraan Dunia.
2. Perlombaan tingkat Internasional lainya.
3. IndoPrix/Kejuaraan Nasional (seri).
4. Perlombaan tingkat Nasional (non Kejurnas).
5. MotorPrix/Kejuaraan Regional (seri).
6. Kejuaraan tingkat Regional.
7. Kejuaraan tingkat Daerah (Kejurda).
8. Perlombaan tingkat Daerah (non Kejurda).
9. Kegiatan Intern Klub.
10.1.1 Grand Prix Internasional/Kejuaraan Dunia.
Diselenggarakan oleh PP. IMI atau badan / klub yang mendapatkan kewenangan dari PP. IMI untuk melaksanakannya.
Dalam kegiatan ini berlaku Peraturan-peraturan dan semua ketentuan yang dikeluarkan oleh FIM, kecuali untuk nomor-nomor lomba tertentu yang tidak termasuk kategori Internasional.
10.1.2 Perlombaan tingkat Internasional lainnya.
Diselenggarakan oleh PP. IMI atau badan yang mendapatkan kewenangan dari PP. IMI untuk melaksanakannya.
Dalam kegiatan ini berlaku ketentuan-ketentuan dan/atau Peraturan-peraturan Internasional, kecuali untuk nomor-nomor lomba tertentu yang tidak termasuk
kategori Internasional.
10.1.3 IndoPrix/Kejuaraan Nasional (seri).
Diselenggarakan oleh PP. IMI atau Pengda/Klub yang telah mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh PP. IMI untuk menyelenggarakannya.
Terbuka bagi para pembalap dari seluruh Indonesia, yang telah memiliki Kartu Izin Start (KIS) yang dikeluarkan oleh PP. IMI.
10.1.4 Perlombaan Tingkat Nasional.
Diselenggarakan oleh Pengda IMI atau Klub, setelah mendapat ijin dari PP. IMI.
Terbuka bagi para pembalap dari seluruh Indonesia, yang telah memiliki Kartu Izin Start (KIS) yang dikeluarkan oleh PP. IMI atau Pengda IMI.
10.1.5 MotorPrix/Kejuaraan Regional (seri).
Diselenggarakan oleh Pengda/Klub yang telah mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh PP. IMI untuk menyelenggarakannya.
Terbuka bagi para pembalap dari regionnya aja, yang telah memiliki Kartu Izin Start (KIS) yang dikeluarkan oleh Pengda IMI.
10.1.6 Perlombaan Tingkat Regional.
Diselenggarakan oleh Pengda IMI atau Klub, setelah mendapat ijin dari PP. IMI.
Terbuka bagi para pembalap dari regionnya aja, yang telah memiliki Kartu Izin Start (KIS) yang dikeluarkan oleh Pengda IMI.
10.1.7 Kejuaraan Daerah (seri).
Diselenggarakan oleh Pengda IMI atau Klub yang telah mendapatkan persetujuan dari atau ditunjuk oleh Pengda IMI.
Hanya boleh diikuti oleh pembalap yang berdomisili di wilayah Pengda IMI setempat serta telah memiliki KIS yang dikeluarkan oleh Pengda IMI setempat.
10.1.8 Perlombaan tingkat Daerah (non Kejurda).
Diselenggarakan oleh Pengda IMI atau Klub yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengda IMI.
Hanya boleh diikuti oleh pembalap yang berdomisili di wilayah Pengda IMI setempat serta memiliki KIS yang dikeluarkan oleh Pengda IMI setempat.
Untuk meningkatkan kualitas di suatu daerah, perlombaan tingkat daerah dapat diikuti pembalap dari daerah lain dengan ketentuan :
1. Pembalap-pembalap daerah lain tersebut diundang oleh Pengda IMI setempat atau oleh penyelenggara dengan izin/persetujuan Pengda IMI
setempat.
2. Jumlah pembalap yang diundang sebanyak-banyaknya 10 orang untuk tiap kelas.
Atas usulan komisi yang terkait, PP. IMI dapat merubah kategori suatu kegiatan/perlombaan. Perubahan ini ditetapkan sebelum penetapan Kalender.
Pada dasarnya peningkatan kategori suatu kegiatan/perlombaan didasarkan atas hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan/perlombaan tersebut diselenggarakan dengan baik (memuaskan), setidak-tidaknya selama 2 tahun terakhir.
2. Kegiatan/perlombaan tersebut memenuhi persyaratan untuk masuk dalam kategori yang lebih tinggi.
10.2 Lomba yang Dilaksanakan Dalam Perlombaan Tingkat Nasional (KEJURNAS atau Non KEJURNAS).
Pada prinsipnya, lomba dalam perlombaan tingkat Nasional, baik Kejurnas maupun nonKejurnas adalah lomba tingkat Nasional (lihat 10.1.3 atau 10.1.4).
Walau demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk melaksanakan lomba tingkat Daerah (Kejurda atau non Kejurda) dalam suatu Kegiatan/Event tingkat Nasional (sebagai “supporting race)
Lomba tingkat daerah (Kejurda atau non Kejurda) dan lomba-lomba lain yang berstatus “supporting race” yang dilaksanakan dalam suatu perlombaan/event
tingkat Nasional, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak mengganggu jalannya lomba/race atau perlombaan/event tingkat Nasional tersebut.
2. Tidak dilaksanakan secara bersama-sama dengan lomba/race tingkat Nasional.
3. Hanya boleh diikuti oleh pembalap-pembalap yang berdomisili di daerah tersebut dan memiliki KIS yang dikeluarkan oleh Pengda IMI setempat (lihat 10.1.7 dan 10.1.8).
10.3. Balap Motor dan Mobil.
Pada dasarnya dilarang menyelenggarakan lomba balap motor dan balap mobil dalam suatu perlombaan/event di sirkuit yang sama. Pengecualian dapat diberikan, apabila perlombaan/event tersebut diselenggarakan di sirkuit yang bertaraf Internasional (misal Sentul) atau memenuhi persyaratan untuk itu, dengan ketentuan bahwa latihan-latihan dan balap untuk mobil harus dilaksanakan setelah latihan-latihan dan balap untuk motor selesai.
10.4. Perlombaan tidak resmi/sah.
Perlombaan tidak resmi atau tidak sah adalah perlombaan yang :
1. Tidak mendapat ijin/persetujuan dari PP. IMI atau Pengda IMI (lihat 10.1.3 s/d 10.1.8)
2. Walaupun telah mendapat ijin/persetujuan, tetapi diselenggarakan dan dilaksanakan dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau peraturan-peraturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dasar Olahraga dan Lampiran-lampirannya.
Dilarang menyelenggarakan dan/atau melaksanakan perlombaan-perlombaan semacam ini.
Kepada semua pihak yang terlibat dalam perlombaan ini, baik perorangan maupun organisasi/klub dan lain-lain (Penyelenggara, Panitia Pelaksana, perserta, pendaftar/entrant, tim merek dan lain-lain), akan dijatuhkan sanksi yang ditentukan oleh PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan kategori perlombaan tersebut (lihat 10.1.3 s/d 10.1.8).
Tercantum dalam UU Republik Indonesia nomor : 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional hal. 28, Bab. IX, Pasal 51, yaitu :
* Ayat (1) :
Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat.
* Ayat (2) :
Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Dengan sanksi pidana di hal. 46, Bab. XXII, Pasal 89, yaitu :
* Ayat (1) :
Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
* Ayat (2) :
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
10.5. Penundaan atau pembatalan suatu perlombaan/event.
Dalam keadaan tertentu (luar biasa) serta dengan alasan yang dapat dibenarkan dan/atau dipertanggungjawabkan, PP. IMI atau Pengda IMI dapat menunda bahkan membatalkan suatu perlombaan/event sesuai dengan kategori perlombaan tersebut (lihat Pasal 10).
Jika perlombaan tersebut sedang berjalan atau sudah selesai, dapat dinyatakan batal. Dalam keadaan dan dengan alasan yang sama, PP. IMI atau Pengda IMI berhak untuk mengubah hasil-hasil perlombaan.
10.6. Judul/Nama perlombaan/Event.
Pemakaian judul tingkat “NASIONAL” (baik Kejurnas maupun non Kejurnas) maupun “Kejuaraan Daerah” harus seijin IMI tingkat yang terkait, serta memperhatikan ketentuan yang ada.
Judul/nama tersebut dapat dipakai dalam semua dokumen resmi, iklan, poster dan lain-lain, setelah mendapat persetujuan dari IMI di tingkat yang sesuai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan jatuhnya sanksi.
Judul/nama Perlombaan Tingkat Nasional (baik Kejurnas maupun non Kejurnas) atau Tingkat Daerah (Kejurda/non Kejurda) dapat ditambah dengan nama sponsor setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan kategori perlombaan tersebut (lihat pasal 10).
Dalam hal ini, disamping biaya perijinan, kepada penyelenggara dapat dikenakan biaya tambahan yang besarnya ditentukan oleh PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan kategori perlombaan tersebut (lihat pasal 10).
10.7 Sirkuit.
Semua perlombaan harus dilaksanakan di sirkuit yang memenuhi semua ketentuan yang tecantum dalam Lampiran Peraturan Dasar Olahraga yang terkait serta harus disahkan/disetujui oleh PP. IMI atau Pengda IMI, sesuai dengan kategori perlombaan tersebut (lihat pasal 10.13 s/d 10.16).
20. KALENDER NASIONAL.
Setiap tahun PP. IMI menerbitkan jadwal perlombaan yang diselenggarakan di Indonesia sepanjang tahun. Daftar ini disebut “Kalender Kegiatan PP. IMI (untuk selanjutnya disebut “Kalender Nasional”).
20.1. Penetapan Kalender Nasional.
Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tingkat Nasional di tahun mendatang, pendaftaran harus diajukan ke PP. IMI sebelum tanggal 30 Oktober. Semua pendaftaran yang diterima oleh PP. IMI setelah tanggal tersebut, menjadi cadangan dan dibahas setelah pendaftaran yang diterima sebelum tanggal tersebut diputuskan.
Sebaiknya dalam pendaftaran tersebut dicantumkan tanggal alternatif (cadangan).
Semua pendaftaran tersebut akan dibahas dan disusun oleh Komisi yang terkait, untuk kemudian diputuskan oleh PP. IMI setelah sebelumnya dibicarakan dalam Rakernas.
PP. IMI berwenang untuk merubah/menetapkan tanggal penyelenggaraan suatu kegiatan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Skala prioritas, sebagaimana tercantum pada pasal 20.2
2. Keuntungan/manfaat maksimal dari penyelenggaraan kegiatan tersebut, bagi olahraga sepeda motor pada khususnya dan olahraga bermotor pada umumnya.
3. Mencegah diselenggarakannya kegiatan olahraga yang sejenis pada tanggal yang sama dan/atau di tempat-tempat yang berdekatan satu sama lain.
Untuk perlombaan tingkat Internasional dan Kejurnas, tanggal pelaksanaannya direncanakan dan diputuskan oleh PP. IMI, setelah sebelumnya
dibicarakan dalam Rakernas.
Setiap kegiatan yang telah diputuskan dan tercantum dalam Kalender Nasional, memiliki Nomor Izin Pendaftaran. Nomor ini harus dicantumkan dalam semua korespondensi dengan Sekretariat PP. IMI, semua dokoumendokumen, buletin dan sebagainya, yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
20.2 Skala Prioritas.
Skala prioritas kegiatan olahraga sepeda motor di Indonesia ditentukan sesuai urutan di bawah ini :
1. Grand Prix Internasional/Kejuaraan Dunia
2. Kegiatan/Perlombaan tingkat Internasional lainnya
3. IndoPrix/Kejuaraan Nasional (seri)
4. Kegiatan/perlombaan tingkat Nasional tahunan (yang memperebutkan Piala Bergilir)
5. Kegiatan/perlombaan tingkat Nasional (non Kejurnas) yang terdiri dari beberapa seri
6. Kegiatan/Perlombaan tingkat Nasional lainnya
7. MotorPrix/Kejuaraan Regional
8. Kegiatan/Perlombaan tingkat Regional
9. Kejuaraan Daerah
10. Kegiatan/Perlombaan tingkat Daerah
11. Kegiatan Intern Klub
20.3 Penambahan dan Perubahan Kalender Nasional.
20.3.1 Kalender Kegiatan Kejurnas
Apabila Pengda tidak dapat menerima alokasi tanggal pelaksanaan yang ditetapkan oleh PP. IMI, maka Pengda yang bersangkutan dapat mengajukan pembatalan, pendaftaran ulang (baru) atau permohonan perubahan tanggal beserta penjelasan tentang sebab-sebabnya. Pendaftaran ulang harus diajukan selambat-lambatnya 15 hari setelah tanggal pelaksanaan tersebut ditetapkan (Rakernas). Jika permohonan penundaan tersebut ditolak, maka yang bersangkutan dapat membatalkan pendaftaran kegiatan tersebut dan PP. IMI dapat memberikan hak penyelenggaraan kepada Pengda lain sesuai tanggal yang ditetapkan.
Permohonan penundaan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut di atas akan ditolak.
Dalam keadaan yang oleh PP. IMI dinilai “force majeure” PP. IMI berhak merubah tanggal penyelenggaraan Kejurnas yang telah tercantum dalam Kalender Nasional.
Apabila terjadi pembatalan, termasuk pembatalan akibat permohonan penundaan yang ditolak, maka kepada Pengda yang bersangkutan dikenakan
sanksi sebagai berikut :
1. Sebagaimana tercantum dalam pasal 20.4.
2. Hilangnya kesempatan (hak) Pengda tersebut untuk menyelenggarakan Kejurnas di tahun berikutnya.
Atas permohonan Pengda terkait, PP. IMI dapat membatalkan sanksi-sanksi tersebut di atas, dengan ketentuan bahwa pembatalan kegiatan tersebut
terpaksa dilakukan karena hal-hal sebagai berikut :
1. Sedikitnyanya jumlah pembalap yang terdaftar.
2. Timbulnya keadaan-keadaan yang dinilai oleh PP. IMI sebagai “force majeure”.
Penundaan selama tidak lebih dari 24 jam yang terpaksa dilakukan akibat timbulnya hal-hal yang tidak dapat dihindarkan, tidak termasuk/dianggap penundaan.
20.3.2 Kegiatan-kegiatan Nasional (Non Kejurnas).
Pendaftaran kegiatan-kegiatan tingkat nasional (kecuali yang berbentuk seri) yang terlambat diajukan, masih dapat diterima sampai batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum tanggal penyelenggaraan.
Permohonan penundaan atau pembatalan bagi kegiatan yang terlambat didaftarkan tersebut, harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal penyelenggaraan.
Baik sekretariat PP. IMI maupun para pembalap yang mendaftarkan diri, harus diberitahu mengenai penundaan atau pembatalan tersebut. Penundaan selama tidak lebih dari 24 jam yang terpaksa dilakukan akibat timbulnya hal-hal yang tidak bisa dihindari, tidak dianggap penundaan. Jika terjadi penundaan, maka formulir pendaftaran peserta yang telah diterima oleh penyelenggara, tetap sah/berlaku apabila pendaftar/pembalap yang bersangkutan memberikan konfirmasi telah menerima pemberitahuan tentang penundaan tersebut.
Sanksi-sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal 20.4 tetap diberlakukan.
20.3.3 Kegiatan Tingkat Nasional yang berupa seri (terdiri dari beberapa putaran).
Pendaftaran kegiatan ini dapat dilakukan Pengda-Pengda IMI yang terkait atau oleh penyelenggara, dengan rekomendasi dari Pengda-pengda IMI
yang terkait, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 20.3.2.
20.4 Biaya Pendaftaran dan Denda.
Besarnya biaya pendaftaran untuk setiap jenis kegiatan/perlombaan, ditentukan oleh PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan kategori kegiatan tersebut (lihat pasal 10). Kepada Penyelenggara yang telambat mendaftarkan kegiatannya, melakukan penundaan atau pembatalan dikenai denda, yang besarnya ditentukan oleh PP. IMI.
Apabila penundaan atau pembatalan suatu kegiatan disebabkan oleh hal-hal yang oleh PP. IMI dikategorikan “force majeure”, maka kepada Panitia Penyelenggara tidak dikenai denda.
20.5. Pendaftaran Kegiatan/perizinan.
Biaya pendaftaran dapat dikembalikan (sebagian atau seluruhnya) atas permintaan Penyelenggara yang terpaksa membatalkan penyelenggaraan suatu kegiatan sebagai akibat sedikitnya jumlah peserta atau timbulnya hal-hal yang oleh PP. IMI atau Pengda IMI dikategorikan “force majeure”.
20.5.1 Tata cara pendaftaran/perijinan.
Dalam surat pendaftaran/permohonan ijin suatu kegiatan harus dicantumkan :
1. Nama dan jenis kegiatan tersebut
2. Tanggal dan tempat penyelenggaraan
3. Penyelenggara
Apabila kegiatan tersebut diselenggarakan oleh klub, maka dicantumkan pula nama Ketua dan Sekretaris serta alamat lengkap klub tersebut.
4. Susunan sementara dan nama-nama Panitia Penyelenggara
5. Nama-nama yang dicalonkan menjadi Pimpinan Perlombaan dan Dewan Juri
Apabila permohonan izin tersebut diluluskan, maka selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tanggal penyelengaaraan, penyelenggara harus
mengirimkan :
1. Susunan lengkap Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana
2. Rancangan Peraturan Pelengkap
3. Denah (lengkap dan rinci) sirkuit/arena yang akan digunakan, rencana pengamanan (safety) baik medik maupun non medik
20.5.2 Surat pendaftaran/permohonan ijin dan berkas-berkas tersebut di atas dikirmkan ke PP. IMI atau Pengda IMI, sesuai dengan kategori kegiatan
tersebut (lihat pasal 10).
20.5.3 Pendaftaran/permohonan ijin untuk kegiatan yang terdiri dari beberapa putaran perlombaan, dapat diajukan bersama sekaligus dengan memperhatikan pasal 20.3.3.
30. KEJUARAAN NASIONAL (Seri).
30.1. Kriteria.
Suatu seri Kejuaraan Nasional, harus terdiri dari setidak-tidaknya 5 (lima) putaran dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) putaran. Semua putaran tersebut harus tercantum dalam Kalender Nasional.
30.2. Syarat Untuk Dapat Menyelenggarakan Kejurnas
Pengda IMI yang berkeinginan menyelenggarakan salah satu putaran Kejurnas, harus sudah pernah menyelenggarakan kegiatan sejenis tingkat nasional sebanyak 2 kali dalam kurun waktu 2 tahun sebelumnya. Satu diantara kegiatan tersebut, diselenggarakan di tempat/sirkuit yang akan digunakan untuk Kejurnas dan telah dinyatakan layak oleh PP. IMI. Apabila jumlah Pengda yang mendaftar untuk dapat menyelenggarakan Kejurnas lebih banyak dari jumlah putaran Kejurnas yang akan diselenggarakan, maka PP. IMI, atas usul Komisi yang terkait, dapat menambah atau meningkatkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh
Pengda-pengda IMI untuk dapat menyelenggarakan putaran Kejurnas.
30.3. Tanggung Jawab Penyelenggaraan.
Pada dasarnya penyelenggaraan Kejurnas merupakan hak/wewenang PP. IMI. Selanjutnya hak/wewenang tersebut didelegasikan kepada Pengda.
Dengan demikian maka Pengda yang akan memikul tanggung jawab sepenuhnya atas penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan tersebut, walaupun kegiatan tersebut diselenggarakan oleh klub/badan lain. Dengan kata lain, yang mempertanggungjawabkan secara langsung kepada PP. IMI adalah Pengda.
30.4. Penentuan pemenang (Peringkat).
Dalam menentukan pemenang atau peringkat akhir dari suatu seri kejuaraan, semua putaran perlombaan yang diselenggarakan dalam rangka kejuaraan tersebut akan dijadikan perhitungan. Walaupun demikian, PP. IMI atas usul Komisi yang terkait, dalam situasi tertentu yang tidak lazim, berhak untuk memutuskan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas. Komisi yang terkait berhak untuk mengajukan usulan ke PP. IMI tentang jumlah putaran perlombaan yang akan diperhitungkan dalam penentuan pemenang akhir dari suatu seri kejuaraan. Penentuan pemenang atau peringkat akhir dari suatu seri kejuaraan, didasarkan atas jumlah angka yang diperoleh para peserta di setiap putaran perlombaan dalam seri kejuaraan tersebut, setelah mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam kejuaraan tersebut.
30.5. Nilai Sama.
30.5.1 Apabila ada lebih dari satu pembalap memperoleh angka yang sama di akhir perlombaan suatu kelas yang terdiri dari beberapa Race, maka pemenang
atau yang mendapat posisi/peringkat lebih tinggi diberikan kepada (secara berturut-turut) :
1. Pembalap yang lebih sering berada di posisi/peringkat lebih tinggi.
2. Pembalap yang memiliki posisi/ peringkat lebih tinggi pada lomba Race terakhir.
3. Pembalap yang memiliki posisi/ peringkat lebih tinggi pada Race sebelum Race terakhir.
30.5.2. Apabila pada akhir suatu seri kejuaraan, nilai sama diperoleh oleh lebih dari satu pembalap, maka pemenang atau posisi/peringkat yang lebih tinggi dalam kejuaraan keseluruhan seri tersebut diberikan kepada (berturut-turut) :
1. Pembalap yang pernah menduduki posisi tertinggi diantara mereka yang memiliki nilai yang sama
2. Pembalap yang lebih sering berada di posisi/ peringkat yang lebih tinggi
3. Pembalap yang memiliki posisi/peringkat yang lebih tinggi pada perlombaan putaran terakhir
30.6 Hadiah.
30.6.1 Perlombaan Tingkat Nasional Berbentuk Seri (Kejurnas atau non Kejurnas).
Hadiah untuk tiap putaran untuk masing-masing kelas sekurang-kurangnya :
* Juara 1 : Trofi
* Juara 2 : Trofi
* Juara 3 : Trofi
* Juara 4 : Trofi
* Juara 5 : Trofi
Hadiah untuk pemenang keseluruhan putaran sekurang-kurangnya :
* Juara 1 : Trofi
* Juara 2 : Trofi
* Juara 3 : Trofi
30.6.2 Perlombaan Tingkat Nasional Non Seri.
Hadiah untuk pemenang masing kelas sekurang-kurangnya :
* Juara 1 : Trofi
* Juara 2 : Trofi
* Juara 3 : Trofi
* Juara 4 : Trofi
* Juara 5 : Trofi
30.6.3 Perlombaan Tingkat Daerah yang Berbentuk Seri (Kejurda atau Non Kejurda).
Ditentukan oleh Pengda IMI setempat.
30.6.4 Perlombaan Tingkat Daerah Non Seri.
Ditentukan oleh Pengda IMI setempat.
30.6.5 Hadiah Piala/Trofi bergilir.
Apabila dalam suatu perlombaan/kejuaraan disediakan Piala/Trofi bergilir, maka diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Piala/Trofi bergilir disediakan, setelah mendapat persetujuan dari PP. IMI atau Pengda IMI sesuai kategori perlombaan/kejuaraan tersebut.
2. Pemenang yang memperoleh Piala/Trofi bergilir tersebut, harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan yang mungkin timbul dan/atau kehilangan (Piala/Trofi) selama periode Piala atau Trofi tersebutberada padanya.
3. Penyelenggara harus menyediakan sertifikat/plakat/replika dari Piala/Trofi tersebut (dengan ukuran yang berbeda), yang diserahkan kepada pemenang Piala/Trofi bergilir tersebut.
30.6.6 Hadiah untuk pemenang keseluruhan putaran dapat diberikan kepada para pemenang satu kelas tertentu atau lebih, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pelengkap.
Hadiah-hadiah trofi tersebut di atas dapat ditambah jumlahnya dan/atau dengan hadiah lain berbentuk uang atau barang, yang nilainya ditentukan oleh peraturan PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan kategori kegiatan tersebut.
40. OFFISIAL NASIONAL.
40.1 Definisi.
Yang dimaksud Offisial Nasional adalah mereka yang memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk menjadi anggota Panitia Pelaksana kegiatan olahraga tingkat Nasional sepeda motor sesuai dengan kecakapannya.
40.1.1 Pelaksanaan dan Pengendalian.
Pelaksanaan dan pengendalian suatu kegiatan/perlombaan menjadi tugas dan tanggung jawab Panitia Pelaksana.
40.1.2 Panitia Pelaksana.
Panitia Pelaksana terdiri atas :
1. Dewan Juri
2. Pimpinan Perlombaan dan Wakilnya
3. Sekretaris Perlombaan
4. Ketua Tim Pemeriksa Teknik/Kepala Scrutineer
5. Petugas Start
6. Petugas Finish
7. Pencatat Waktu
8. Kepala Seksi Medik (dokter)
9. Petugas-petugas Pengamanan (Safety), pengisian bahan bakar, parkir tertutup parc ferme), Petugas Bendera, Humas (untuk pers dan lain-lain)
10. Petugas-petugas lain yang diperlukan untuk menjamin kelancaran jalannya perlombaan
Kecuali Dewan Juri, semua petugas-petugas di atas beserta pembantupembantunya, berada di bawah kepemimpinan atau kewenangan serta bertanggung jawab kepada Pimpinan Perlombaan.
Panitia Pelaksana dilarang merangkap sebagai peserta (lihat pasal 70.1).
40.2. Pengangkatan Anggota Panitia Pelaksana.
40.2.1 Kejuaraan Nasional.
Dewan Juri, Pimpinan Perlombaan, Wakil Pimpinan Perlombaan, Sekretaris Perlombaan, Pencatat Waktu dan Ketua Pemeriksa Teknik ditunjuk dan/atau
diangkat oleh PP. IMI.
Anggota Panitia pelaksana lainnya, ditunjuk dan diangkat oleh Pengda IMI yang terkait atau Penyelenggara, setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh saran dari Pimpinan Perlombaan.
40.2.2 Perlombaan Tingkat Nasional Non Kejurnas.
Dewan juri, Pimpinan Perlombaan, Pencatat Waktu dan Ketua Tim Pemeriksa Teknik diangkat oleh Pengda/Penyelenggara setelah mendapat persetujuan
dari PP. IMI. Anggota Panitia Pelaksana lainnya ditunjuk dan diangkat oleh Pengda/Penyelenggara setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh saran dari Pimpinan Perlombaan.
40.2.3 Perlombaan Tingkat Daerah/Lokal (Kejurda atau Non Kejurda).
Pengangkatan anggota Panitia Pelaksana mengikuti prosedur yang tecantum dalam pasal 40.2.1 dan 40.2.2, tetapi di sini yang mengangkat dan/atau menyetujui bukan PP. IMI melainkan Pengda IMI setempat.
40.3. Persyaratan Kualifikasi Untuk Offisial Nasional
Official Nasional dibagi sesuai dengan bidang tugas dan wewenangnya :
1. Dewan Juri
2. Pimpinan Perlombaan
Untuk memperoleh kualifikasi tersebut, seseorang harus mengikuti dan lulus dalam seminar yang diadakan oleh PP. IMI.
PP. IMI akan melengkapi mereka yang dinyatakan lulus dengan Lisensi Nasional sesuai dengan bidang dan kualifikasinya masing-masing.
PP. IMI akan mengeluarkan daftar nama Offisial Nasional. Perubahan baik penambahan atau penghapusan nama pada daftar tersebut, merupakan hak dan wewenang PP. IMI.
Semua kegiatan/perlombaan yang berstatus Kejuaraan Nasional harus dilaksanakan dan dikendalikan oleh personil yang telah memiliki Lisensi yang sesuai untuk jabatan masing-masing.
Apabila dipandang perlu PP. IMI dapat memperluas jangkauan peraturan tersebut di atas, dengan memasukan Perlombaan tingkat Nasional non Kejurnas kedalamnya.
40.4. Pimpinan Perlombaan.
Pimpinan Perlombaan bertanggung jawab kepada Dewan Juri atas jalannya perlombaan serta kepemimpinannya dalam perlombaan tersebut. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Pimpinan Perlombaan dibantu oleh Sekretaris Perlombaan dan Petugas-petugas dan/atau Panitia lain yang bertugas diberbagai bidang dalam perlombaan tersebut. Tugas-tugas pokok Pimpinan Perlombaan adalah :
1. Menjamin/memastikan bahwa sirkuit/jalur balap dalam kondisi baik serta anggota panitia dan petugas telah hadir dan siap menjalankan tugas masing-masing.
2. Memeriksa identitas pembalap (KIS/KTA), pemberian nomor pada motor secara benar dan tidak ada kendala apapun bagi pembalap untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut (misal : skorsing, diskualifikasi dan lain-lain).
3. Menunda start karena timbulnya keadaan yang dinilai “force majeure”.
4. Melanjutkan perlombaan setelah kendala dihilangkan.
5. Menghentikan perlombaan atau seluruh nomor lomba (race) sebelum waktunya (prematur).
6. Membatalkan sebagian atau seluruh perlombaan.
7. Melarang Pembalap untuk start dan mengikuti lomba, atau mengintruksikan kepada Pembalap untuk mengundurkan diri dari perlombaan atau suatu nomor lomba, apabila dipandang perlu, untuk menjamin keamanan/keselamatan semua pihak.
8. Memastikan ditaatinya semua peraturan.
Untuk itu Pimpinan perlombaan dapat mengusulkan kepada Dewan Juri untuk menetapkan sanksi-sanksi.
9. Memerintahkan untuk meninggalkan sirkuit dan daerah sekitarnya, mereka yang menolak mentaati intruksi panitia/petugas yang berwenang dan bertugas.
10. Memberitahukan kepada Dewan Juri tentang semua keputusan yang akan atau telah diambil dan juga menyampaikan setiap protes yang diajukan.
11. Mengumpulkan laporan-laporan dari Petugas Pencatat Waktu dan Panitia/Petugas yang lain atau semua informasi lainnya yang diperlukan, untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Juri dan memintakan persetujuan atas hasil sementara dari hasil perlombaan tersebut.
40.5. Sekretaris Perlombaan.
Sekretaris Perlombaan sejak terbentuknya kepanitiaan bertanggung jawab atas :
1. Persiapan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
2. Penyiapan dan pendistribusian Peraturan Pelengkap.
3. Merekrut tenaga-tenaga petugas untuk semua bidang.
4. Penyiapan semua bahan-bahan yang diperlukan dalam kegiatan tersebut.
5. Semua kegiatan surat-menyurat (korespondensi) resmi, Selama kegiatan berlangsung Sekretaris Perlombaan juga bertindak selaku penghubung antara Pimpinan Perlombaan dengan semua bagian dari Panitia Pelaksana.
40.6. Kepala Pemeriksaan Teknik.
Tugasnya adalah memeriksa motor dan pakaian pembalap (termasuk helm) dan menyatakan sesuai tidaknya dengan peraturan-peraturan yang berlaku (termasuk Peraturan Pelengkap).
40.7. Petugas Start dan Finish.
Pimpinan Perlombaan dapat bertindak sebagai petugas start dan finish atau mendelegasikan tugas ini kepada petugas-petugas yang khusus ditugaskan untuk itu. Untuk memberi aba-aba pada start dan finish, petugas yang bersangkutan dapat mempergunakan alat bantu baik mekanis atau elektris yang telah disetujui oleh PP. IMI atau Pengda sesuai kategori kegiatan tersebut (lihat pasal 10)
40.8. Pencatat Waktu.
Petugas Pencatat Waktu yang bertugas di kegiatan-kegiatan tingkat Nasional (baik Kejurnas maupun non Kejurnas), harus mampu mempergunakan peralatan pencatat waktu yang dipakai dalam kegiatan tersebut. Mereka harus memiliki pengalaman bertugas sebagai Pencatat Waktu pada kegiatan-kegiatan Tingkat Nasional/Kejurnas atau setidak-tidaknya Kejurda sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, serta memiliki reputasi yang baik.
50. DEWAN JURI.
50.1. Komposisi.
Dewan Juri harus terdiri dari Ketua Dewan dan 2 (dua) orang Anggota Dewan.
Baik Ketua maupun anggota-anggota tersebut diatas memiliki hak suara (Voting Right) yang sama.
Ketua dan salah satu Anggota Dewan Juri untuk Kejuaraan Nasional, ditetapkan oleh PP. IMI setelah menerima usulan dari Komisi yang terkait, sementara 1 (satu) orang Anggota lainnya ditetapkan oleh Pengda IMI setempat.
Pada kegiatan Tingkat Nasional Non Kejurnas, Panitia Penyelenggara atau Pengda IMI yang terkait dapat mengajukan nama-nama calon Ketua dan Anggota Dewan Juri kepada PP. IMI dan selanjutnya apabila disetujui akan diangkat/ditetapkan oleh PP. IMI.
Ketua dan Anggota Dewan Juri pada Kejurda di tunjuk dan diangkat Pengda IMI yang terkait. Pada kegiatan Tingkat Daerah Non Kejurda, Panitia Penyelenggara dapat mengajukan nama-nama calon Ketua dan Anggota Dewan Juri kepada Pengda, dan selanjutnya apabila disetujui, akan dianggkat/ditetapkan oleh Pengda yang terkait.
Utusan PP. IMI bidang Tehnik dan/atau Medik dapat menjadi anggota Dewan Juri, tetapi tanpa hak suara.
Berikut ini adalah daftar mereka yang juga boleh menghadiri rapat-rapat Dewan Juri (tanpa hak suara).
1. Pengurus PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan Kategori kegiatannya
2. Ketua dan Anggota Komisi yang terkait.
3. Pengamat (Observer).
4. Utusan Pengda (hanya pada sidang pertama).
5. Ketua Pengda IMI setempat.
50.2. Ketua Dewan Juri.
Ketua Dewan Juri diangkat/ditetapkan oleh PP. IMI atau Pengda IMI sesuai kategori perlombaan tersebut (lihat pasal 10.1).
Kewenangan dan tugas Dewan Juri :
1. Menilai dan memastikan keputusan-keputusan yang dibuat oleh Dewan Juri sesuai dengan Peraturan Dasar Olahraga berikut Lampiran-lampirannya, Peraturan lain yang dikeluarkan oleh PP.IMI serta Peraturan Pelengkap Perlombaan tersebut.
2. Menetapkan jadwal rapat Dewan serta mengadakan rapat khusus (apabila dipandang perlu diadakan).
3. Mengundang pihak-pihak lain (selain Angota-anggota Dewan), untuk menghadiri rapat-rapat Dewan.
4. Berhubungan (berkomunikasi) dengan utusan-utusan Pengda.
5. Menandatangani -bersama Sekretaris Dewan Juri- semua keputusan yang dibuat oleh Dewan.
6. Bersama Pimpinan Perlombaan, menandatangani hasil-hasil perlombaan.
7. Mengirim dokumen-dokumen berikut ini ke PP. IMI.
1. Laporan tentang kegiatan tersebut
2. Laporan rinci tentang protes yang diajukan oleh pembalap/peserta beserta berkas protes tersebut.
Dalam Kejurnas, dokumen tersebut harus sudah terkirim dalam waktu 72 jam setelah selesainya perlomban tersebut.
50.3. Tugas dan Wewenang Dewan Juri.
1. Membuat perubahan pada Peraturan Pelengkap, apabila dipandang perlu (lihat Pasal 100.3)
2. Panitia Penyelenggara dan/atau Panitia Pelaksana harus memberitahukan perubahan tersebut kepada para peserta.
3. Mendengar/menerima laporan-laporan Pimpinan Perlombaan, Sekretaris Perlombaan, Anggota Panitia lain yang terkait (bila perlu) tentang hal-hal
sebagai berikut :
1. Persiapan dan kesiapan semua bidang untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
2. Persiapan-persiapan dan prosedur pelaksanaan pengamanan (safety) baik medik maupun non medik.
3. Pelaksanaan kegiatan tersebut, mulai pendaftaran, pemeriksaan tehnik, latihan-latihan, perlombaan dan hasil-hasilnya.
4. Membahas protes-protes yang diajukan oleh peserta atau peserta-peserta dan membuat keputusan berkaitan dengan protes tersebut.
5. Menjatuhkan sanksi kepada peserta atau peserta-peserta yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar Olahraga berikut lampiran-lampirannya, Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PP. IMI dan/atau Peraturan Pelengkap Perlombaan tersebut.
6. Disamping Pimpinan Perlombaan, Dewan Juri juga berhak menetapkan/memutuskan :
1. Penundaan start suatu nomor lomba.
2. Penghentian suatu nomor lomba sebelum waktunya (prematur).
3. Pembatalan suatu nomor-nomor lomba.
4. Agar diadakan perbaikan pada sirkuit/jalur tetap.
Keputusan-keputusan tersebut di atas dapat diambil dengan atau tanpa usulan dari Panitia serta dengan alasan keamanan (safety) yang mendesak atau dengan alasan-alasan lain yang termasuk kategori “force Majeure”.
50.4. Rapat Dewan Juri.
Rapat-rapat Dewan Juri dapat diadakan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan atau sewaktu-waktu (diluar jadwal) apabila
dipandang perlu.
Rapat Dewan Juri dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir mencapai quorum atau sebesar 2/3 anggota Dewan Juri.
50.4.1 Rapat Rutin.
Jadwal dan agenda Rapat Dewan ditetapkan sepenuhnya oleh Ketua Dewan.
Pada umumnya jadwal rapat Dewan dan agendanya adalah sebagai berikut :
1. Rapat Pertama
Rapat yang diadakan sebelum berlangsungnya kegiatan ini, membicarakan antara lain :
1. a. Peraturan Pelengkap.
Dewan Juri berhak untuk mengadakan perubahan termasuk penambahan atau pengurangan, bila dipandang perlu. (lihat pasal 100.3).
2. Laporan-laporan Pimpinan Perlombaan atau anggota Panitia yang lain (bila dipandang perlu) tentang hal-hal sebagai berikut :
3. Persiapan dan kesiapan Petugas/Panitia untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
4. Rencana, persiapan serta tata cara pelaksanaan pengamanan (safety), baik medik maupaun non medik.
5. Segala sesuatu tentang peserta (jumlah, lisensi dan lain-lain).
6. Hasil pengawasan Dewan Juri tentang sirkuit serta kesesuaiannya dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan PP. IMI tentang itu.
7. Jadwal perlombaan dan lain-lain.
2. Rapat kedua
Rapat yang diadakan setelah selesainya pemeriksaan teknik mendengar laporan Pimpinan Perlombaan atau Ketua Tim Pemeriksa Teknik tentang hasil-hasil pemeriksaan teknik yang telah dilaksanakan.
3. Rapat ketiga
Rapat ini diadakan setelah selesainya latihan-latihan resmi. Dalam rapat ini didengar laporan Pimpinan Perlombaan tentang jalannya latihan serta hasil-hasil latihan kualifikasi, yang menentukan posisi start masing-masing perserta.
4. Rapat keempat
Rapat yang diadakan setelah perlombaan berakhir ini, mendengar laporan Pimpinan Perlombaan tentang jalannya perlombaan dan hasil pemeriksaan teknik terhadap motor-motor para pemenang. Dalam rapat ini, Dewan mensahkan hasil-hasil tersebut.
50.4.2 Rapat-rapat Khusus.
Rapat-rapat khusus diadakan apabila :
1. Ada kecelakaan baik diwaktu latihan maupun perlombaan.
2. Timbul keadaan-keadaan yang termasuk kategori “force majeure” (baik karena cuaca maupun hal lain), yang dapat menggangu jalannya perlombaan atau bahkan membahayakan semua pihak yang terkait dalam kegiatan ini (peserta, petugas/panitia dan lain-lain).
3. Adanya protes baik mengenai jalannya perlombaan atau hasil sementara yang diajukan oleh peserta.
50.5. Keputusan Dewan Juri
Rapat Dewan Juri dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir mencapai quorum atau sebesar 2/3 anggota Dewan Juri.
Keputusan-keputusan Dewan Juri diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak dalam pemungutan suara.
Semua keputusan Dewan Juri harus diumumkan sesegera mungkin.
50.6. Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Dewan Juri.
Dewan Juri bertindak selaku Pengawas Tertinggi dalam suatu kegiatan, tapi hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan penerapan Peraturan Dasar Olahraga beserta lampiran-lampirannya, Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh IMI dan Peraturan Pelengkap kegiatan tersebut.
Dengan demikain, Dewan Juri (baik Ketua maupun Anggota) bertanggung jawab :
1. Hanya kepada PP. IMI atau Pengda IMI sesuai kategori kegiatan tersebut.
2. Untuk segala aspek keolahragaan dari penyelanggaraan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Panitia Penyelenggara adalah satu-satunya pihak yang memikul semua tanggung jawab berkaitan dengan hukum dan peraturan negara tentang penyelenggaraan kegiatan tersebut.
50.7. Laporan/Catatan Rapat Dewan Juri.
Catatan Rapat Dewan Juri disiapkan oleh Sekretaris Dewan Juri serta ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan.
Catatan tersebut harus dikirim ke IMI (PP. IMI atau Pengda IMI tergantung pada kategori kegiatan tersebut) selambat-lambatnya 72 jam setelah selesainya kegiatan tersebut.
Dalam laporan-laporan tersebut harus dicantumkan secara lengkap dan rinci tentang :
1. Keputusan-keputusan yang diambil sehubungan dengan adanya protes.
Fotocopy protes harus ikut dilampirkan.
2. Kecelakan yang terjadi serta tindakan yang diambil Panitia Pelaksana.
3. Ketidaksesuaian dengan peraturan-peraturan.
4. Penilaian Dewan Juri dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
5. Hal-hal lain yang dipandang perlu untuk disampaikan.
60. UTUSAN.
PP. IMI atau Pengda IMI dapat mengirimkan utusan ke kegiatan-kegiatan Tingkat Nasional (baik Kejurnas maupun Non Kejurnas), dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut.
60.1.1 Pengamat/Observer
PP. IMI dapat mengirim/menugaskan seorang Pengamat ke setiap kegiatan tingkat Nasional (baik Kejurnas maupun non Kejurnas), untuk melakukan pengamatan pada semua bidang/aspek dalam kegiatan tersebut.
Hasil pengamatannya akan disampaikan ke PP. IMI dalam bentuk laporan tertulis.
Panitia penyelenggara harus memberikan izin kepada Pengamat untuk berada di semua tempat/bagian di arena kegiatan tersebut.
Pengamat tingkat nasional dapat juga dikirim ke kejuaraan tingkat daerah atas permintaan Pengda setempat dan/atau apabila dipandang perlu oleh PP. IMI.
Pengda dapat mengirim pengamat pada kegiatan tingkat daerah.
60.1.2 Utusan Bidang Medik/Medical Delegate
Dikirim oleh PP. IMI untuk bertindak selaku konsultan/penasehat di bidang medik.
60.1.3 Utusan Bidang Teknik /Technical Delegate
Bertugas selaku konsultan/penasehat di bidang teknik/pemeriksaan teknik (scrutineering).
60.1.4 Utusan Pengurus Daerah IMI
Pengda dapat mengirim utusan ke Kejurnas dengan ketentuan-ketentuan :
1. Apabila Pembalap-pembalap dari daerah tersebut mengikuti kegiatan tersebut.
2. Mengirimkan pemberitahuan tentang hal tersebut pada PP. IMI dan Panitia Penyelenggara, selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal penyelenggaraan, dengan mencantumkan nama dan jabatan utusan tersebut dalam kepengurusan Pengda IMI.
3. Utusan tersebut minimal harus memiliki Lisensi Dewan Juri.
4. Utusan Pengda harus dilengkapi dengan surat tugas dari Pengda yang bersangkutan.
Utusan Pengda bertindak selaku wakil dari Pengda yang bersangkutan dan para pembalap/peserta yang terdaftar atas nama Pengda yang bersangkutan.
Utusan Pengda berhak untuk :
1. Menghadiri rapat Dewan Juri (atas undangan Ketua Dewan).
2. Menerima semua dokumen yang dikeluarkan Panitia Penyelenggara, termasuk keputusan-keputusan Dewan Juri.
3. Memberikan penjelasan kepada Dewan Juri baik tentang pertanyaan atau protes-protes yang diajukannya, selaku wakil dari Pembalap yang terdaftar atas nama Pengda.
4. Memperoleh tanda masuk (pas) untuk berada di tempat-tempat penting di arena kegiatan tersebut.
70. WASIT/REFEREE.
Wasit/Referee adalah orang yang ditunjuk untuk bertindak sebagai Pengawas Tertinggi pada kegiatan tingkat Daerah non Kejurda, apabila dalam kegiatan
tersebut tidak ada Dewan Juri.
80. PESERTA.
80.1. Peserta Suatu Kegiatan.
Yang termasuk kategori Peserta dalam suatu kegiatan :
1. Pembalap : Pengendara sepeda motor dalam perlombaan.
2. Pendaftar/Entrant : Perorangan, Klub atau Badan-badan lain yang berpartisipasi dalamkegiatan dengan mendaftarkan pembalap atas namanya.
3. Produsen/Manufacturer : Perorangan atau Badan Usaha yang memiliki lisensi IMI (Manufacturer Licence), sehingga berhak untuk hal - hal tersebut ps. 90.6.
Maksimum starter dalam satu event balap motor adalah : 400 starter.
80.2. Hasil-hasil Lomba dan Publikasi.
Semua peserta yang berpartisipasi dalam suatu kegiatan berhak menerima hasil-hasil perlombaan yang sah dan Keputusan-keputusan Dewan Juri.
Para peserta tidak berhak untuk berkeberatan/menentang publikasi menyangkut hal-hal tersebut di atas kepada umum.
Disamping itu, para peserta harus berusaha serta dapat menjamin bahwa iklan-iklan komersial yang dibuat untuk dan/atau nama mereka dalam kaitan dengan kegiatan yang diikutinya berisi atau berdasarkan fakta-fakta yang benar serta tidak menimbulkan penafsiran ganda.
80.3. Usia Pembalap
Usia minimal Pembalap untuk mendapatkan KIS agar dapat mengikuti perlombaan adalah sebagai berikut :
1. Balap motor.
1. Kelas Underbone 16 tahun
2. Kelas s/d 125 cc 16 tahun
3. Kelas > 125 cc s/d 1000 cc 17 tahun
2. Grass track 16 tahun
3. Motorcross
1. Kelas 80 cc Max 15 tahun
2. Kelas 125 cc Diatas 15 tahun
3. Kelas 125 cc Keatas, diatas 17 tahun
Bagi yang belum mencapai batas usia tersebut diatas diijinkan mengajukan permohonan KIS dengan melampirkan :
4. Surat Keterangan Izin Orangtua di atas kertas bermaterai.
5. Fotokopi KTP Orangtua.
Untuk mendapatkan KIS dan mengikuti perlombaan, pembalap usia 40 tahun ke atas harus melalui pemeriksaan kesehatan yang intensif termasuk pemeriksaan jantung (EKG).
80.4. Pertanggung Jawaban.
Semua peserta-sebagaimana tercantum dalam pasal 80.1. dalam suatu kegiatan, tidak membebani PP. IMI, Pengda IMI, Klub, Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana beserta seluruh Pengurus, anggota Panitia dan Petugas, baik secara organisasi maupun secara perorangan, dengan sebagian dan/atau seluruh tanggung jawab atas setiap atau semua kerusakan - baik sebagian maupun keseluruhan -, kehilangan, cidera, dalam bentuk apapun dan/atau bagaimanapun, yang mungkin atau telah terjadi dalam suatu kegiatan baik semasa latihan-latihan maupun dalam perlombaan (lihat Pasal 110.3).
Disamping itu, para peserta tanpa membebani dan melibatkan PP. IMI, Pengda IMI, Klub, Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana beserta seluruh Pengurus, Anggota Panitia dan Petugas, baik secara organisasi maupun secara perorangan, harus menjamin pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga atas kerusakan, kehilangan dan/atau cidera dalam bentuk apapun yang timbul akibat adanya kejadian yang melibatkan peserta yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung.
80.5. Iklan
Diijinkan memasang iklan di pakaian, helm maupun di motor yang dipakai untuk berlomba. Pemasangan iklan di helm harus sedemikain rupa sehingga tidak merubah karakteristik teknis helm tesebut.
Panitia penyelenggara dilarang meminta atau mengintruksikan kepada peserta, untuk memasang iklan (di pakaian, helm dan/atau motor) produk-produk
yang sejenis dengan produk-produk yang bertindak selaku sponsor peserta tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku, apabila sebelumnya telah tercantum dengan jelas dalam Peraturan Pelengkap.
Khusus dalam Kejurnas atau Kejurda, Panitia Penyelenggara dilarang untuk meminta atau mengintruksikan kepada peserta untuk mengiklankan produk apapun kecuali hal ini merupakan bagian dari kontrak dengan PP. atau Pengda IMI sesuai dengan kategori kegiatan tesebut (lihat pasal 10).
90. LISENSI NASIONAL
90.1. Lisensi Nasional.
Lisensi Nasional merupakan dokumen yang harus/perlu dimiliki oleh perorangan /badan-badan, untuk dapat mengikuti kegiatan olahraga bermotor di Indonesia.
Pemegang lisensi wajib mentaati semua peraturan yang dikeluarkan oleh IMI dan siap menerima sanksi-sanksi yang dikeluarkan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut.
90.2. Tata Cara Memperoleh Lisensi.
Lisensi dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan (dengan mengisi formulir khusus untuk itu) kepada IMI. IMI berhak untuk menolak permohonan tersebut, jika permohonan tersebut dinilai belum/tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dan/atau ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan-peraturan IMI.
90.3. Lisensi Untuk Pembalap.
Lisensi untuk pembalap dikenal pula dengan istilah Kartu Izin Start (KIS). KIS Nasional dikeluarkan oleh PP. IMI melalui Pengda-pengda.
Dengan demikian Pembalap-pembalap dapat mengajukan permohonan KIS Nasional melalui Pengda setempat.
KIS dikeluarkan untuk suatu jenis kegiatan tertentu, dengan persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan masing-masing jenis kegiatan tersebut.
Seorang pembalap dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh KIS dari Pengda lain (tidak di daerah tempat tinggalnya), setelah yang
bersangkutan memenuhi syarat-syarat tertentu (lihat. pasal 90.5). Dalam hal ini pemohon harus mengirimkan fotokopi permohonannya ke Sekretariat PP.
IMI. Pengda yang bersangkutan berhak menerima atau menolak permohonan tersebut sesuai pasal.90.5.
Pengda-pengda harus mengirim laporan mengenai KIS yang dikeluarkan kepada PP. IMI.
90.4. KIS Terbatas
PP. IMI atau Pengda IMI dapat mengeluarkan KIS dengan lingkup terbatas (lihat. pasal 80.3), untuk membedakannya dengan KIS yang lain serta mencegah penyalahgunaannya.
90.5. Prosedur Pemberian KIS
Sebelum mengeluarkan KIS, IMI harus mengetahui identitas (nama, umur, alamat), kondisi kesehatan dan kemampuan pemohon, untuk mengikuti kegiatan yang dimaksud. Disamping itu Pengda juga harus memastikan, bahwa pemohon tidak sedang dalam masa skorsing atau bahkan terkena diskualifikasi.
Pengda IMI dapat mengeluarkan KIS untuk pembalap yang tidak berasal dari daerah tersebut dengan ketentuan, bahwa pemohon telah berdomisili di daerah tersebut setidak-tidaknya selama 12 bulan.
Pembalap yang telah memiliki KIS, tidak diperbolehkan mengajukan permohonan untuk mendapatkan KIS untuk jenis yang sama dari Pengda lain selama KIS yang dimilikinya masih berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan jatuhnya sanksi skorsing kepada pelakunya.
KIS untuk kegiatan yang dilaksanakan di jalan umum, hanya dapat diberikan kepada pemohon yang memiliki SIM yang masih berlaku.
90.6. Lisensi Nasional Untuk Produsen/Manufakturrer Licence.
Lisensi ini hanya dikeluarkan oleh PP. IMI dan diberikan kepada produsen sepeda motor. Ada dua type/kelas lisensi yang dikeluarkan yaitu :
Lisensi Biru : Diberikan kepada produsen yang memproduksi lebih dari 150.000 sepeda motor setiap tahun
Lisensi Hijau : Diberikan kepada produsen yang memproduksi kurang dari 100.000 sepeda motor setiap tahun.
Produsen pemegang lisensi berhak untuk :
1. Hadir dalam kegiatan-kegiatan olah raga bermotor yang diikutinya.
2. Mendaftarkan pembalap atas namanya.
3. Mengiklankan partisipasi merek produksinya dalam kegiatan-kegiatan olahraga sepeda motor.
90.7. Lisensi Nasional Untuk Produsen Asessori.
Lisensi ini hanya dikeluarkan oleh PP. IMI dan diberikan kepada produsen assesori/peralatan-peralatan untuk motor atau pembalap.
Hak pemegang lisensi ini sesuai dengan hak-hak pemegang Lisensi Produsen (lihat pasal. 90.6)
90.8. Lisensi Nasional Untuk pendaftar/Entrant Licence.
Lisensi ini hanya dikeluarkan oleh PP. IMI dan diberikan kepada perorangan, klub atau badan lain yang dinyatakan berhak untuk mendaftarkan pembalap
atas namanya.
Semua Pendaftar (Entrant) selain Pengda IMI, wajib memiliki lisensi ini. Pemegang lisensi ini berhak untuk :
1. Hadir dalam kegiatan yang diikutinya.
2. Mengiklankan partisipasinya atau pembalap yang terdaftar atas namanya beserta sukses yang dicapai dalam kegiatan tersebut.
Pembalap yang mendaftarkan diri sendiri (perorangan) tidak memerlukan lisensi ini.
Selama kegiatan, semua pemegang lisensi (termasuk KIS) harus dapat menunjukkan lisensinya kepada petugas yang ditunjuk oleh Pemimpin Perlombaan.
90.9. Prosedur Pemberian Lisensi Nasional.
Permohonan untuk memperoleh Lisensi Nasioanal sebagaimana tercantum dalam pasal 90.6 s/d 90.8, harus dikirimkan ke Sekretariat PP. IMI dengan mencantumkan nama, alamat lengkap dan data-data yang diperlukan beserta sejumlah biaya yang ditentukan oleh PP. IMI.
PP. IMI berhak untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Khusus untuk permohonan Lisensi Pendaftar, pemohon harus melengkapinya
dengan rekomendasi dari Pengda IMI setempat.
90.10. Penolakan atau Pencabutan Lisensi Nasional.
PP. IMI dan/atau Pengda IMI berwenang untuk :
1. Menolak permohonan untuk mendapat lisensi (termasuk KIS)
2. Mencabut lisensi (termasuk KIS) yang telah dikeluarkan menyusul adanya sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada pemegang lisensi tersebut.
Lisensi yang dicabut harus segera diserahkan/dikirim ke PP. IMI atau Pengda IMI yang mengeluarkannya.
Sanksi tambahan akan dijatuhkan kepada mereka yang tidak mematuhi ketentuan ini.
100. PENYELENGGARA KEGIATAN.
100.1. Kewenangan atau Izin Resmi
Dilarang menyelengarakan suatu kegiatan sebelum Panitia Penyelenggara memperoleh semua ijin atau kewenangan resmi.
100.2. Peraturan Pelengkap Perlombaan
Peraturan Pelengkap harus mencakup Peraturan Dasar Olahraga berikut lampiran-lampirannya dan hal-hal yang menyangkut kegiatan yang diselenggarakan. Peraturan Pelengkap tidak boleh merubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PP. IMI.
Peraturan Pelengkap untuk kegiatan tingkat Nasional harus mendapat persetujuan dari PP. IMI. Untuk kegiatan tingkat Daerah, Peraturan Pelengkap harus mendapat persetujuan Pengda IMI setempat.
Untuk itu, Panitia Penyelenggara harus mengirimkan fotokopi Peraturan tersebut sebanyak 2 (dua) buah ke P.P. atau Pengda, selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tanggal penyelenggaraan. Untuk kegiatan tingkat Nasional, Peraturan Pelengkap yang disetujui PP. IMI, juga harus dikirim ke daerah-daerah
lain yang diperhitungkan akan “mengirimkan” pembalap-pembalapnya.
Peraturan pelengkap harus disusun sesuai dengan bentuk baku yang ditentukan oleh PP. IMI.
100.3. Amandemen Terhadap Peraturan Pelengkap Perlombaan.
Pada dasarnya, Peraturan Pelengkap yang disetujui oleh IMI tidak boleh dirubah lagi.
Tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu yang tidak dapat dihindari, Dewan Juri berhak untuk melakukan perubahan.
Perubahan ini harus diketahui oleh semua pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
100.4. Daftar Acara
Daftar acara harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Nama-nama dan Anggota Dewan Juri.
2. Nama-nama anggota Panitia Pelaksana
3. Nama-nama pembalap, daerah asal, merk motor, pendaftar (Entrant) untuk tiap lomba (race)
4. Jadwal waktu pemeriksaan teknik, latihan, lomba dan penyerahan hadiah.
100.5. Dokumen-dokumen Resmi
Semua dokumen resmi yang berkaitan dengan suatu kegiatan (misal.: Peraturan Pelengkap, Formulir Pendaftaran dan lain-lain) harus mencantumkan kalimat “Diselenggarakan sesuai dengan Peraturan IMI”, Nomor izin/pendaftaran kegiatan tersebut dan logo IMI.
100.6. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan Kesehatan Khusus, dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu.
Peserta yang tidak bersedia/menolak mengikuti pemeriksaan tersebut di atas, akan mendapat sanksi pemecatan .
Di samping itu, penolakan tersebut di atas akan dilaporkan ke PP. IMI atau Pengda IMI yang terkait, sesuai dengan kategori kegiatan tersebut (lihat pasal 10) untuk penerapan sanksi lebih lanjut.
100.7. Pemeriksaan Pendahuluan
Sebelum kegiatan di mulai, harus dilakukan pemeriksaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Administratif, yang meliputi berkas-berkas pendaftaran, KIS, kesehatan dan lain-lain.
2. Pemeriksaan teknik, yang meliputi motor, pakaian pembalap, helm serta perlengkapan lainnya.
100.8. Pengamanan/Safety
Pengamanan untuk semua pihak yang terkait dalam suatu kegiatan (Peserta, Penonton, Panitia/Petugas), harus mendapat prioritas utama dari Panitia
Penyelenggara.
Semua usaha termasuk kerjasama dengan aparat keamanan setempat harus dilakukan, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (kecelakaan dan lain-lain).
100.9. P.P.P.K
Fasilitas medik dan P3K yang harus tersedia untuk masing-masing kegiatan, ditentukan oleh masing-masing Komisi yang terkait dan tercantum dalam Peraturan Dasar tentang Medik beserta lampiran yang terkait. Pada umumnya seorang (atau lebih) dokter beserta pembantu-pembantunya (paramedis) dan satu (atau lebih) dokter ambulan harus tersedia selama latihan-latihan dan perlombaan.
100.10. Pencegahan Kebakaran
Tindakan pencegahan kebakaran yang memadai harus dilakukan untuk memperkecil/menghilangkan resiko terjadinya kebakaran daerah pit, paddock, parkir tertutup, daerah pengisian bahan bakar dan daerah-daerah lain yang rawan.
110. ASURANSI.
110.1. Asuransi Untuk Pihak Ketiga.
Panitia Penyelenggara suatu kegiatan harus menyediakan/menyiapkan asuransi untuk pihak ketiga, guna menjalankan/melindungi kewajiban dan/atau tanggung jawab Panitia maupun Peserta (lihat 80.1) terhadap pihak ketiga apabila terjadi kecelakaan baik selama latihan-latihan maupun perlombaan.
Polis asuransi tersebut juga harus mencakup tanggung-jawab kepada pihak ketiga.
110.2. Asuransi Untuk Pembalap dan lain-lain.
Panitia penyelenggara harus menyediakan asuransi kecelakaan untuk para pembalap yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Asuransi meliputi pengobatan, cacat tubuh dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialami oleh peserta tersebut, baik selama latihan maupun
perlombaan.
Disamping itu, Peserta yang lain (lih. 80.1) dan semua Anggota Panitia/Petugas juga harus diasuransikan.
Asuaransi-asuransi tersebut harus berlaku sejak kegiatan tersebut dimulai sampai berakhir.
110.3. Tanggung Jawab Atas Kerusakan.
Baik Panitia Pelaksana, Panitia Penyelenggara, Klub, Pengda IMI maupun PP. IMI tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang menimpa motormotor, asessori dan/atau kelengkapan-kelengkapan lainnya, baik selama latihan maupun perlombaan, baik disebabkan oleh kecelakaan, kebakaraan atau sebab-sebab lainnya.
Semua pihak ttersebut diatas juga tidak bertanggung jawab atas kehilangan motor, asessori atau kelengkapan lainnya yang dialami peserta, kecuali motor
tersebut sedang berada di daerah parkir tertutup (parc ferme).
Dalam hal ini Panitia Penyelenggara harus bertanggung jawab atas keamanan dan pengamanan motor-motor tersebut dari kerusakan, hilang atau pencurian
selama berada di daerah parkir tertutup.(parc ferme)
120. PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN PESERTA.
120.1. Pendaftaran.
Pendaftaran untuk mengikuti kegiatan-kegiatan tingkat Nasional (tercantum dalam Kalender Nasional), harus dibuka selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tanggal penyelenggaraan, bersamaan dengan dikeluarkannya Peraturan Pelengkap.
120.2. Formulir Pendaftaran.
Semua pendaftaran harus dilakukan secara tertulis pada Formulir Pendaftaran, yang mencantumkan semua keterangan tentang pembalap, pendaftar (entrant) dan merek dan type motor dan lain-lain.
Pendaftaran sementara yang dilakukan melalui fax, harus dikuatkan dengan tanda tangan pembalap bersangkutan, segera setelah pembalap tersebut tiba di tempat (kota) penyelenggaraan.
Pada formulir pendaftaraan harus dicantumkan pula semua yang tertera pada pasal 80.4 Peraturan Dasar Olahraga ini.
120.3. Penerimaan Pendaftaraan.
Jumlah pembalap yang diterima untuk ikut berlomba dalam setiap kelas yang dilombakan, harus dicantumkan dalam Peraturan Pelengkap.
120.4. Penutupan Pendaftaran.
Pendaftaran ditutup apabila :
1. Jumlah pembalap yang terdaftar sudah memenuhi jumlah yang tercantum dalam Peraturan Pelengkap
2. 1 hari sebelum tanggal penyelenggaraan
120.5. Penolakan Pendaftaran.
Pendaftaran untuk mengikuti suatu kegiatan dapat ditolak, baik oleh Panitia Penyelenggara dan/atau Pengda IMI yang mengeluarkan KIS untuk pembalap yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan-peraturan untuk jenis kegiatan tersebut.
Penolakan harus dilakukan secara tertulis dan diserahkan/dikirimkan kepada pembalap yang bersangkutan selambat-lambatnya 72 jam sesudah tanggal penutupan pendaftaran (lihat 120.4).
Apabila pembalap atau pendaftar (entrant) yang pendaftarannya ditolak merasa diperlakukan secara tidak adil, maka mereka dapat mengajukan protes atau banding, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.
Panitia Penyelenggara kegiatan tingkat Nasional (Kejurnas maupun non Kejurnas) harus mengirimkan daftar pembalap yang mendaftar untuk ikut serta (baik yang diterima atau ditolak), ke PP. IMI dan Pengda-Pengda selambat-lambatnya 72 jam sesudah pendaftaran ditutup.
120.6. Pengunduran Diri.
1. Pembalap yang telah resmi terdaftar sebagai peserta suatu kegiatan tetapi tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut atau mengundurkan diri, harus segera memberi tahu Panitia Penyelenggara dengan menyebut sebabsebab atau alasan-alasannya.
Jika kegiatan tersebut merupakan kejuaraan Nasional, maka disamping ke Panitia Penyelenggara, pemberitahuan tersebut juga harus dikirim ke PP. IMI.
Jika alasan pengunduran diri tersebut dinilai kurang/tidak memadai, maka Panitia Penyelenggara akan melaporkan kasus ini kepada Dewan Juri, yang akan menjatuhkan sanksi kepada pembalap yang bersangkutan.
2. Pembalap yang telah resmi terdaftar sebagai peserta suatu kegiatan tetapi tidak mengikuti kegiatan tersebut (mengundurkan diri) dan pada hari yang
sama mengikuti kegiatan lain tanpa persetujuan dari Panitia Penyelenggara kegiatan yang pertama atau Pengda IMI yang terkait, secara otomatis terkena skorsing sambil menunggu sanksi yang dijatuhkan oleh Pengda IMI yang mengeluarkan KIS untuknya.
3. Pembalap yang telah resmi terdaftar sebagai peserta suatu kegiatan dan telah hadir di arena kegiatan tersebut, kemudian meninggalkan arena
(mengundurkan diri) tanpa persetujuan Pimpinan Perlombaan atau Dewan Juri, akan dikenai sanksi yang ditentukan oleh Dewan Juri.
4. Pembalap yang dalam perlombaan tidak menunjukkan kesungguhan berlomba, tidak diperkenankan untuk melanjutkan lomba serta akan dikenai sanksi yang ditetapkan oleh Dewan Juri.
120.7. Pembayaran Kembali Uang Pendaftaran.
Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan, tetap menjadi milik Panitia Penyelenggara, apabila pembalap yang bersangkutan terkena sanksi pemecatan karena pelanggaran peraturan.
Biaya pendaftaran akan dikembalikan kepada pembalap/pendaftar, apabila pendaftarannya ditolak karena yang bersangkutan masih dalam jangka waktu
skorsing.
Hukuman tambahan berupa perpanjangan masa skorsing atau diskualifikasi dapat dijatuhkan kepada pembalap yang melakukan hal tersebut.
130. SELAMA LOMBA BERLANGSUNG.
130.1. Tanda-tanda/Aba-aba Resmi.
Aba-aba/tanda-tanda resmi harus diberikan dengan mempergunakan alat bantu bendera, lampu maupun papan, dengan rincian sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Dasar Olahraga yang berkaitan dengan jenis olahraga yang bersangkutan.
130.2. Motor Yang Membahayakan.
Setiap saat selama lomba berlangsung, Pimpinan Perlombaan atau Dewan Juri berhak untuk mengeluarkan dari suatu lomba, motor yang kondisi atau konstruksinya dinilai dapat membahayakan pembalapnya dan/atau pihakpihak lain.
130.3. Pergantian Motor Atau Pembalap.
Pergantian motor atau pembalap diatur dalam Lampiran Peraturan Dasar Olahraga untuk jenis kegiatan yang terkait.
130.4. Perbaikan, Tuning, Pengisian Bahan Bakar.
Hal-hal tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Dasar Olahraga untuk jenis kegiatan yang terkait.
130.5. Saat Melintasi Garis Kontrol.
Saat yang bertepatan dengan melintasnya bagian sepeda motor (ditentukan dalam Lampiran-lampiran Peraturan Dasar Olahraga) di garis kontrol (misal
start, finish) harus dicatat. Ketika melintasi garis kontrol, pembalap dan motornya harus merupakan kesatuan.
130.6. Penghentian Lomba.
Tata cara menghentikan lomba, tercantum dalam Lampiran-lampiran Peraturan Dasar untuk jenis kegiatan yang terkait.
140. SETELAH LOMBA.
140.1. Pemeriksaan Akhir.
Setiap motor yang dipergunakan dalam suatu lomba, sewaktu-waktu dapat diperiksa.
Setiap pelanggaran terhadap peraturan tentang spesifikasi motor atau ketidak sesuaian motor dengan Peraturan yang berlaku akan menyebabkan jatuhnya sanksi pemecatan dari lomba tersebut kepada pembalap yang bersangkutan.
Di samping itu penolakan untuk diperiksa juga akan menyebabkan jatuhnya sanksi pemecatan terhadap pelakunya.
Pembalap tidak akan ditentukan peringkat/posisinya dalam suatu lomba, sampai motornya dinyatakan lulus dalam pemeriksaan akhir.
140.2. Perubahan Susunan Peringkat/Posisi.
Jika ada pembalap yang terkena sanksi tersebut (pasal 140.1.), maka hasil perlombaan/susunan peringkat harus disesuaikan.
140.3. Kehilangan Hak Untuk Memperoleh Hadiah.
Pembalap akan kehilangan haknya untuk mendapat hadiah apabila :
1. Didiskualifikasi dari perlombaan (termasuk hal-hal yang tercantum dalam pasal 140.1)
2. Dikenai sanksi skorsing
Pembalap tersebut dapat mengajukan permohonan banding.
140.4. Pembayaran Uang Hadiah atau Yang Lain.
Pembayaran uang hadiah atau lainnya, misalnya : uang start dan lain-lain (jika disediakan), dilakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Dasar Olahraga
yang terkait dan/atau Peraturan Pelengkap.
140.5. Akhir Suatu Kegiatan.
Suatu kegiatan dinyatakan berakhir apabila :
1. Semua protes yang diajukan (kalau ada), telah diputuskan oleh Dewan Juri
2. Hasil-hasil perlombaan telah dinyatakan sah dan ditanda tangani oleh Dewan Juri
3. Hadiah telah dibagikan.
Apabila ada pembalap/peserta yang mengajukan permohonan banding, maka hasil lomba belum dapat dinyatakan pasti/definitif sampai banding tersebut
diputuskan.
140.6. Peraturan tambahan Untuk Kejurnas.
Hasil-hasil perlombaan, yang mencantumkan nama-nama pembalap, merk motor, daerah asal pembalap, catatan waktu dan angka/nilai yang diperoleh masing-masing pembalap pemenang, harus dikirim ke sekretariat PP. IMI melalui fax dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam setelah kegiatan berakhir.
Hasil-hasli tersebut di atas, harus dikuatkan dengan pengiriman berkas resmi hasil-hasil perlombaan ke sekretariat PP. IMI selambat-lambatnya 72 jam setelah kegiatan berakhir.
150. LAIN-LAIN.
Tidak diperbolehkan mengadakan, melaksanakan dan/atau melakukan hal-hal yang tidak atau belum tercantum dalam Peraturan Dasar Olahraga atau Lampiran-Lampirannya.
0 komentar:
Posting Komentar